Perjuangkan Sekolah Gratis Hingga SMA, 17 Ormas Gugat UU Sisdiknas
"Salah satu pasalnya mengatakan wajib belajar 9 tahun, harusnya lebih dari itu. UUD 1945 mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan dibiayai oleh negara,"
Skalanews - Belasan lembaga masyarakat pemantau pendidikan yang tergabung dalam Network For Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) menggugat Pasal 6 ayat 1 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang digugat berbunyi, “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.”
Mereka menilai pasal tersebut sudah tidak relevan untuk saat ini dan bertentangan dengan Pasal 28C ayat 1 UUD 1945.
Mereka berharap, pasal yang mengatur wajib belajar 9 tahun itu diharapkan dibatalkan MK dan diubah menjadi wajib belajar jadi 12 tahun.
"Salah satu pasalnya mengatakan wajib belajar 9 tahun, harusnya lebih dari itu. UUD 1945 mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan dibiayai oleh negara," kata Koordinator New Indonesia, Abdul Waidl di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/9).
Menurut Abdul, dengan kondisi sekarang, banyak lulusan SMP tidak bisa bekerja. Sebab lowongan pekerjaan biasanya disediakan bagi lulusan SMA.
"Kita ingin negara membiayai semua pendidikan dasar itu, minimal 12 tahun. Kalau ini dikabulkan MK maka pendidikan 12 tahun itu bebas pungutan. Itu esensinya," ujar Abdul.
Abdul pun meyakini negara mampu membiayai seluruh kegiatan wajib belajar jika melihat RAPBN 2015 untuk pendidikan sebesar Rp400 triliun.
"Menurut hitungan kami, negara mampu melakukan pendanaan pendidikan. Kami ingin bukan hanya biaya buku macam-macam, tapi tak boleh lagi pungutan satu rupiah sekali pun dari SD hingga SMA," ujar Abdul.
"Kita hitung biaya personalia melalui alokasi umum dan BOP itu Rp21 triliun, kalau ditambah Rp30 triliun, itu sudah mencakup wajib belajar sampai SMA," lanjutnya.
Dalam gugatannya, NEW Indonesia meminta MK menyatakan Pasal 6 Ayat (1) UU Sisdiknas sepanjang frasa, “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, apabila tidak diartikan, “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun.”
Adapun lembaga masyarakat yang tergabung dalam NEW Indonesia adalah PP Muslimat NU, BSK, LAKSPESDAM NU, P3M, Yayasan Aulia, PPSW, YAPARI, Asppuk, YIS, YBS, PGRI, ACE, BKKPPSI, Cerdas Bangsa, Fisif UMJ, IHF, JARI Indonesia, LP3ES, Mahasina. (Deddi Bayu/bus)




