Stop Pekerja Anak!
Tanggal 12 Juni setiap tahunnya telah ditetapkan sebagai hari peringatan menentang pekerja anak. The International Labor Organization (ILO) secara tegas telah menetapkan dan memantau penerapan standar ketenagakerjaan internasional termasuk standar pekerja anak melalui Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. Indonesia, sebagai salah satu negara yang telah turut meratifikasinya kemudian menetapkan UU No. 1 Tahun 2000. Anak menurut Konvensi ILO ini adalah semua orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Anak merupakan generasi penerus suatu bangsa, salah satu modal sumber daya yang bagi keberlanjutan pembangunan karena itu masa pertumbuhan dan perkembangan seorang anak harus menjadi prioritas semua elemen dalam suatu bangsa. Akan tetapi masih banyak anak yang tidak mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang seperti yang seharusnya mereka terima.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2011 terdapat 2,5 juta pekerja anak di seluruh Indonesia (www.jpnn.com). Bukan tidak mungkin angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun mengingat belum berkurangnya secara signifikan kemiskinan di Indonesia, yang ditengarai sebagai alasan paling kuat mengapa anak bekerja.
Akses pada pendidikan yang terbatas menjadi salah satu penyebab anak-anak bekerja dibandingkan pergi ke sekolah. Hak atas pendidikan yang seharusnya menjadi hak anak belum didapatkan. Pendidikan dasar yang belum sepenuhnya gratis tidak terjangkau bagi para orang tua dan kurang sadarnya orang tua akan manfaat pendidikan mendorong mereka untuk menyuruh anak-anaknya bekerja daripada bersekolah.
Di beberapa daerah, tradisi anak mengikuti langkah orang tua masih belum bisa ditinggalkan. Sebagai contoh para anak nelayan yang terpaksa putus sekolah karena harus membantu orang tuanya melaut atau pada saat menepi, justru pada jam-jam kegiatan belajar berlangsung, sekitar jam 08.00 – 11.00 pagi. Anak dikondisikan oleh tradisi dan budaya untuk melakukan pekerjaan sebagai bentuk bakti kepada orang tua.
Para pemberi kerja lebih menyukai pekerja anak karena ‘lebih murah’ dibandingkan pekerja dewasa. Selain itu pekerja anak lebih mudah diatur, lebih patuh karena belum mengetahui hak-hak mereka sebagai pekerja.
Banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pekerja anak. Secara fisiologis dan psikologis, anak berbeda dengan orang dewasa. Karena itu mereka lebih beresiko, mendapatkan pengaruh buruk dari jenis pekerjaan tertentu dibandingkan orang dewasa. Secara fisik, anak belum cukup kuat untuk melakukan pekerjaan berat, seperti mengangkat beban berat. Secara psikologis, anak belum cukup dewasa secara mental sehingga kurang menyadari resiko yang mungkin terjadi di tempat kerja. Resiko terhadap kekerasan fisik, seksual dan emosional lebih besar terjadi pada pekerja anak dibandingkan orang dewasa. Resiko semacam ini secara psikologis akan lebih merusak karena hidup dan bekerja di lingkungan dimana mereka dilecehkan.
Pembiaran terhadap pekerja anak berarti pelanggaran hak anak yang telah mendapat pengakuan dan perlindungan secara internasional melalui Konvensi Hak Anak. Setiap anak tanpa terkecuali memiliki 4 hak dasar yaitu :
- Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang terbaik.
- Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran.
- Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
- Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.
Konvensi-konvensi perlindungan terhadap anak bisa dijadikan acuan bagi semua pihak untuk membangun kesadaran bersama dan melakukan advokasi agar peraturan, kebijakan, program dari pemerintah maupun perilaku masyarakat lebih responsif anak.




