Jasabakti Mencapai Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemberdayaan Masyarakat
Yayasan Insan Sembada -YIS- (yang dulu dikenal Yayasan Indonesia Sejahtera) adalah lembaga non-profit yang membaktikan diri pada upaya-upaya peningkatan taraf hidup masyarakat melalui pengembangan berbagai strategi pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada partisipasi masyarakat.
Dengan model pertumbuhan yang digenjot oleh pemerintah secara nasional sekitar tahun 70-an, pelayanan publik tidak bisa menjangkau semua lapisan masyarakat. Hal ini juga terjadi pada aspek kesehatan. Pelayanan kesehatan terhadap masyarakat pada saat itu tidak mampu menjangkau semua lapisan masyarakat, khususnya golongan masyarakat miskin. Hal tersebut melatarbelakangi beberapa dokter muda untuk membentuk suatu organisasi yang bersifat nirlaba untuk membantu masyarakat miskin khususnya dalam bidang kesehatan. Mereka adalah dr. Lukas Hendrata (Alm), dr. Haryono Suyono, dr. Muki Reksoprodjo dan dr. Sri Joedaningsih yang secara bersama-sama mendirikan sebuah yayasan yang bernama “Yayasan Indonesia Sejahtera” di hadapan Notaris Tan Thong Kie, biasa disingkat YIS pada tanggal 20 Februari 1974, di Jakarta.
Dalam perkembangannya kemudian disadari bahwa kesehatan terkait dengan aspek lain, Khususnya ekonomi sehingga program kesehatan harus dipadukan dengan aspek terkait lainnya, karena itu YIS mengembangkan program-programnya. Kesehatan masyarakat, perbaikan ekonomi masyarakat, penguatan lembaga, pelatihan dan manajemen konflik adalah program-program yang saat ini menjadi kegiatan utama yang dilakukan.
Karakter YIS dalam setiap programnya adalah YIS tidak memiliki proyek-proyeknya sendiri tetapi mendukung program-program dimana anggota masyarakat berperan serta dalam perencanaan dan pelaksanaan. Semuanya dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber dari masyarakat, pemerintah setempat dan lembaga-lembaga swasta.
Sejarah YIS
Visi, Misi, dan Strategi
Dewan Pembina dan Pengawas
Badan Pengurus (BP)
Badan Pelaksana Kegiatan (BPK)
Alamat KantorPilih Halaman:
[1] [2] [3]
SEHAT BANGSAKU SEHAT NEGERIKU Peringatan HKN Ke-50 di Kota Surakarta
Kesehatan mempunyai nilai yang sangat penting bagi kehidupan manusia, kesehatan juga merupakan investasi bagi kehidupan suatu bangsa. Bahkan, dalam menentukan Human Development Indeks (HDI) suatu bangsa terdapat tiga pilar yang harus diperhatikan, satu diantara tiga pilar dimaksud ternyata kesehatan. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, aturan tersebut mengamanatkan pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumberdaya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, lingkungan yang sehat dan informasi serta edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab. Tujuan pelayanan kesehatan utamanya peningkatan kesehatan (promotif), dan pencegahan penyakit (preventif).
Perjuangkan Sekolah Gratis Hingga SMA, 17 Ormas Gugat UU Sisdiknas
"Salah satu pasalnya mengatakan wajib belajar 9 tahun, harusnya lebih dari itu. UUD 1945 mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan dibiayai oleh negara,"
Skalanews - Belasan lembaga masyarakat pemantau pendidikan yang tergabung dalam Network For Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) menggugat Pasal 6 ayat 1 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang digugat berbunyi, “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.”
Mereka menilai pasal tersebut sudah tidak relevan untuk saat ini dan bertentangan dengan Pasal 28C ayat 1 UUD 1945.
Mereka berharap, pasal yang mengatur wajib belajar 9 tahun itu diharapkan dibatalkan MK dan diubah menjadi wajib belajar jadi 12 tahun.
Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan
Secara kultural perempuan memegang peranan penting, baik di keluarga maupun di masyarakat. Perempuan banyak terlibat dalam aktivitas ekonomi seperti warungan, kerajinan, perdagangan, dan berbagai usaha lainnya. Mayoritas dari mereka mempunyai usaha dengan skala yang sangat kecil. Sebagai anggota keluarga, perempuan menjadi pengatur keuangan keluarga, pendidik anak, sekaligus pencari nafkah bersama-sama suaminya.
Gambaran di atas diungkapkan dalam data statistik yang dikeluarkan oleh BPS secara umum memperlihatkan bahwa di sektor lapangan pekerjaan utama (primer) di pedesaan, keterlibatan perempuan bukanlah beban atau hambatan dalam pembangunan, melainkan justru menjadi salah satu potensi dan asset dalam pembangunan. Bahkan dari 46 juta usaha mikro, kecil dan menengah, diketahui bahwa 60% pengelolanya dilakukan oleh kaum perempuan. Dengan jumlah yang cukup banyak ini, peran perempuan pengusaha menjadi cukup besar bagi ketahanan ekonomi, karena mampu menciptakan lapangan kerja, menyediakan barang dan jasa dengan harga murah serta mengatasi masalah kemiskinan. Oleh sebab itu, mereka perlu dikuatkan usahanya dengan cara berkelompok yang kemudian kelompok-kelompok tersebut didorong untuk membentuk sebuah jaringan.
Mampukah UU Desa Berdayakan Masyarakat Desa?
Pemerintah dan DPR RI sudah mensahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setelah tujuh tahun dibahas di DPR, RUU Desa akhirnya disahkan menjadi UU di rapat Paripurna DPR, pada tanggal 18 Desember 2013 lalu. Terkait dengan pengesahan tersebut, pemerintah perlu melakukan persiapan agar desa mampu melaksanakan UU itu secara benar. Seperti diketahui, dengan berlakunya UU Desa ini, maka sekitar 73 ribu desa akan mendapat alokasi anggaran sebesar 10 persen dari APBN atau sebesar 48,7 triliun dari dana transfer ke daerah. Apabila ditambah 10 persen dari APBD maka setiap desa akan mendapat pendapatan sekitar 1 miliar per desa. Alokasi ini disesuaikan dengan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi infrastruktur, dan luas wilayah. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 72 Ayat 1-4 dalam UU Desa tersebut.
Perekonomian desa diharapkan dapat terus berkembang dengan pengesahan UU Desa ini. Pusat-pusat ekonomi baru berbasis desa diyakini dapat turut meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dan mendongkrak perekonomian nasional ke depannya. Selain itu, kehadiran UU Desa diharapkan dapat meminimalisir berbagai permasalahan yang sering muncul, misalnya: kelangkaan pasokan barang, pengangguran, dan tingginya arus urbanisasi. Harapannya, setiap desa dapat mengembangkan produk-produk berbasis potensi lokal, sehingga harga-harga komoditas akan dapat dikendalikan. Hal lain yang penting dari UU Desa ini adalah mendorong desa-desa berbasis agraris menuju industri berbasis desa, salah satuya dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun yang terpenting, proses transformasi menuju ‘industrialisasi desa’ tidak boleh menghancurkan lingkungan dan kearifan lokal yang dimiliki oleh desa.
YIS Adakan Pelatihan Manajemen Arobisnis Bagi Petani Klaten
Petani 6 desa yang menjadi dampingan Yayasan Insan Sembada (YIS) di Kecamatan Polanharjo dan Tulung, Kabupaten Klaten telah mengikuti pelatihan Manajemen Agrobisnis, Kamis (21/6/2012) lalu. Acara yang bertempat di Gedung IPHI Kecamatan Polanharjo tersebut, berlangsung selama satu hari dengan diikuti oleh 25 petani yang tergabung di Paguyuban Kelompok Tani (Paket) Sembada Lestari. Hasil yang diharapkan dari penyelengggaraan pelatihan tersebut adalah petani paham dan mampu melakukan pengelolaan agrobisnis utamanya pertanian ramah lingkungan dari pra budidaya, budidaya, pasca panen sampai ke pemasaran hasil produknya.
Narasumber dalam pelatihan ini adalah Ibu Helianti Herman dari PT. Kampung Kearifan Indonesia yang memegang merk dagang Javara, selain memberikan materi beliau juga menawarkan peluang bagi petani yang ingin bekerjasama. Javara siap menampung produk organik dari petani di Polanharjo seperti bawang merah, bawang putih, daun kelor, beras mentik susu, jagung pop corn, cabai merah, cincau, tomat, ketela ungu, jahe merah.
Kunjungan Natacha
Natacha merupakan seorang CSR consultant dari Perancis yang ingin berkunjung ke Klaten (7/10) lalu, untuk melihat perkembangan program CSR Aqua Klaten. Kegiatan kunjungan ini diawali dari jam 14.30 di Gapoktan Tani Mulyo Desa Karanglo yang bertempat di Gazebo Tani Mulyo bertemu dengan pengurus Gapoktan yang diwakili oleh Bp. Djuwandi dan Bp. Suherman. Di sini Natacha banyak bertanya mengenai perkembangan kelompok, pembuatan pupuk organik dan hasil produk hayati (seperti: Urinsa, Moretan, dll) yang bahannya berasal dari alam yang ramah akan lingkungan.
Peduli dan Berbagi untuk Merapi
Ibu pertiwi berduka. Belum pulih keprihatinan kita atas banjir bandang yang melanda Wasior, Papua Barat, akhir Oktober lalu bencana alam kembali melanda dua daerah di Indonesia. Gunung Merapi di Jawa Tengah meletus, dan dalam waktu hampir bersamaan gempa bumi disusul gelombang tsunami menerjang Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Bencana tersebut telah menelan ratusan korban jiwa, kerugian harta benda dan hingga kini warga yang berdomilisi di sekitar Gunung Merapi dan Mentawai terpaksa mengungsi.
Merapi (ketinggian puncak 2.968 m dpl, per 2006) adalah gunung berapi di bagian tengah Pulau Jawa dan merupakan salah satu gunung api teraktif di Indonesia. Lereng sisi selatan berada dalam administrasi Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sisanya berada dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Magelang di sisi barat, Kabupaten Boyolali di sisi utara dan timur, serta Kabupaten Klaten di sisi tenggara. Kawasan hutan di sekitar puncaknya menjadi kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sejak tahun 2004.




