Jaringan Kerja Pemerintah
BADAN Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat di tingkat masyarakat desa. Badan yang di kepalai oleh Perdie M. Yospeh ini, telah mengalokasikan 70% kegiatannya di perdesaan. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pembangunan di desa-desa. Program Gerakan Membangun Desa Manggantang Utus (Gerbang Desamu) yang telah disahkan dengan peraturan daerah pada Desember 2011 lalu, diharapkan mampu menjadi kekuatan karena sudah ada payung hukumnya.
BPMD Murung Raya juga mempunyai program khusus, yaitu program DesaKU, (Ku Bangun, Ku Tata dan Ku Jaga). Lewat program ini, diharapkan, rasa memiliki terhadap segala bentuk bangunan dari masyarakat akan terbentuk. Selama ini, pembangunan yang dilakukan di desa-desa tidak disertai pelibatan masyarakat sehingga rasa memiliki tidak terbangun. Akibatnya, banyak sarana dan prasarana serta infrastruktur desa sering dibiarkan telantar oleh masyarakat.
YIS sebagai salah satu LSM yang bergerak dalam bidang kesehatan pada awal berdirinya dan tetap berkecimpung dalam bidang kesehatan hingga saat ini berupaya mengembangkan berbagai program dan gagasan untuk sedikit berperan dalam mengupayakan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki akses di bidang kesehatan. Upaya-upaya ini dilakukan untuk melengkapi dan memperkuat program pemerintah dengan menekankan pada kemandirian dan keberlanjutan kesehatan di tingkat masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi yang diusung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk mewujudkan "Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan"
Berbagai program yang telah dilakukan berupa penguatan lembaga lokal yang bergerak di sektor kesehatan (posyandu) dan kader kesehatan, pengembangan makanan bergizi dari bahan-bahan lokal, pengembangan dana sehat, pengembangan dan pengadaan sarana sanitasi keluarga yang dikelola secara dana pinjaman berputar dalam kelompok, peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak, peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang kesehatan sebagai upaya peningkatan kesadaran dan promosi kesehatan, dan pengembangan media komunikasi kesehatan.
Program ini telah dilakukan di berbagai daerah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan maupun LSM lokal, seperti DKI, Banjarnegara, Surakarta, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Jember, Semarang, Polman, Jayapura, Makassar dan Kupang. Berbagai jenis program kesehatan telah dilaksanakan di berbagai daerah dan di berbagai level (desa/kalurahan sampai provinsi). Ada beberapa program yang telah diterapkan di tingkat nasional, yaitu : pemakaian KMS untuk Balita, Program Oralit, Posyandu dan Mawas Diri.
Baca juga seputar pengalaman Program Kesehatan Masyarakat Terpadu
Badan Kependudukan & Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas Pemerintah di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. Saat ini, badan ini dipimpin oleh Dr. Sugiri Syarief, MPA. BKKBN pernah sukses dengan slogan "Dua anak cukup, laki-laki perempuan sama saja". Adapun misinya adalah mewujudkan pembangunan berwawasan kependudukan dan mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
YIS sebagai salah satu LSM yang bergerak dalam bidang kesehatan pada awal berdirinya dan tetap berkecimpung dalam bidang kesehatan hingga saat ini berupaya mengembangkan berbagai program dan gagasan untuk sedikit berperan dalam mengupayakan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki akses di bidang kesehatan. Upaya-upaya ini dilakukan untuk melengkapi dan memperkuat program pemerintah dengan menekankan pada kemandirian dan keberlanjutan kesehatan di tingkat masyarakat. YIS pernah menjalin kerjasama terkait sosialisasi dan kampanye penggunaan kondom lewat jingels yang disiarkan oleh beberapa stasiun radio di pulau Jawa bekerjasama dengan Sanggar Prativi, Jamu Jago, AusAID, dan BKKBN.
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Gerakan PKK merupakan Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat. Pemberdayaan Keluarga meliputi segala upaya Bimbingan, Pembinaan dan Pemberdayaan agar keluarga dapat hidup sejahtera, maju dan mandiri.
Tim Penggerak PKK adalah Mitra Kerja Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing – masing jenjang demi terlaksananya program PKK. Tim Penggerak PKK adalah warga masyarakat, baik laki – laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan, parpol, lembaga, atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, dan pengendali gerakan PKK.
Secara institusional, KPU yang ada sekarang merupakan KPU ketiga yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999 yang berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001 yang berisikan 11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.
Tepat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan. Untuk itulah, atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Bappenas, adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Jabatan Kepala Bappenas dijabat sekaligus oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Tugas Pokok dan Fungsi Bappenas diuraikan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Tugas pokok dan fungsi tersebut tercermin dalam struktur organisasi, proses pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional, serta komposisi sumber daya manusia dan latar belakang pendidikannya. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf Ahli dan Inspektorat Utama, serta 7 deputi yang masing-masing membidangi bidang-bidang tertentu.
Belum ada artikel